fbpx

GONDOL MOTOR DI PARKIRAN MINIMARKET, WARGA CEPU DIBEKUK POLISI

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

Cepu, BLORANEWS – Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ditangkap polisi akibat mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman depan minimarket.

Tersangka tersebut diketahui berinisial RB (30). Ia mencuri sebuah sepeda motor Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya menjadi hitam doff.

“Tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 WIB di halaman Alfamart, Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

Dijelaskan, pada saat itu korban berinisial AZ (14) yang merupakan warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor.

Karena terburu-buru, korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tertancap di sepeda motor. Saat keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

Melihat kunci motor yang masih tertancap, tersangka langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari pasca-kejadian ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.

“Setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Dj)