Blora- Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mempercepat pengusutan kasus korupsi. Salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pungli di RSUD dr R Soetijono Blora, Selasa (31/03).
Koordinator GERAM, Eko Arifianto bersama sejumlah rekannya bergerak menuju Kejari Blora dan membentangkan spanduk tuntutan. Mereka juga melayangkan surat agar langkah tegas segera diambil untuk menindak para koruptor di Blora, utamanya yang telah menjadi perhatian publik dan merugikan keuangan negara.
“Di tengah situasi wabah virus Corona ini kami sempatkan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kami di Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli di RSUD Blora yang sama sekali tidak ada perkembangan kabarnya, baik surat, telpon maupun pesan singkat,” tegas Eko.
Dalam tuntutannya, GERAM memaparkan 4 poin desakan untuk mempercepat pengusutan kasus korupsi. Keempat poin tersebut meliputi:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Blora Untuk Segera Menuntaskan Kasus Dugaan Pungli di RSUD Blora
2. Seret dan Adili Para Pelaku Pungli di Blora Tanpa Tebang Pilih
3. Tegakkan Supremasi Hukum Untuk Blora Yang Lebih Baik
4. Tangani Segera ‘Virus-Virus’ Pandemi Pungli dan Korupsi
“Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersama jadikan Blora bebas dari Pungli. Bersama jadikan Blora bebas dari Korupsi. Meminimalisir penyebaran pandemi korupsi dengan mengadili para pelakunya!,” pungkas Eko. (arf)