fbpx

GELONDONGAN KAYU ILLEGAL DIAMANKAN APARAT

Aparat tengah mengamankan kayu gelondongan illegal
Aparat tengah mengamankan kayu gelondongan illegal

Blora- Ratusan gelondong kayu tanpa dokumen yang sah diamankan aparat penegak hukum di tiga lokasi berbeda. Penggerebekan kayu illegal ini dimulai sejak awal pekan kemarin, hingga kini pemilik kayu masih dalam penyelidikan petugas.

“Masih dalam lidik. Untuk kayunya, jumlahnya lebih dari 15 meter kubik, dan telah diamankan di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) Cabak,” terang Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Putoro Rambe, Jumat (15/03).

Penyelidikan terkait peristiwa ini bermula dari adanya laporan dari patroli petugas Perhutani KPH Cepu di kawasan Desa Cabak, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora awal pekan lalu.Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu di depan rumah.

 

Aparat tengah mengamankan kayu gelondongan illegal
Aparat tengah mengamankan kayu gelondongan illegal

 

“Bermula dari anggota Perhutani yang sedang patroli dan menemukan kayu tersebut. Kemudian, petugas Perhutani tersebut menghubungi kita (Polsek Jiken) minta bantuan pengamanan BB (barang bukti) kayu temuan tersebut,” imbuhnya.

328 Gelondong Kayu Illegal

Terkait total kerugian, belum ada nilai pasti karena proses penyelidikan masih terus berlanjut. Berdasarkan taksiran sementara, kerugian  akibat pembalakan liar ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan dari Wakil Administratur (Waka) Utara Perhutani KPH Cepu, Andri Salendar memaparkan, sebanyak 328 kayu ilegal jenis Jati dan Sonokeling berhasil diamankan.

Rinciannya, di lokasi pertama, petugas mengamankan 100 batang kayu yang telah berbentuk papan, 126 batang berbentuk olahan, dan 10 batang papan dari belakang rumah. Totalnya, di lokasi pertama petugas mengamankan 234 batang dengan volume 7,34 meter kubik.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan 88 batang kayu jati dan 6 batang kayu sonokeling. Total kayu di lokasi ini adalah 94 batang. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 5 unit kendaraan pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (red)