fbpx

GELAR KONFERENSI PERS, POLANTAS BLORA TINDAK 497 PELANGGARAN KNALPOT BRONG

Polres Blora Polda Jawa Tengah gelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot brong di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora, Senin (24/01).
Konferensi Pers Satlantas Polres Blora

Blora- Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah gelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot brong di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora, Senin (24/01).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan, penindakan knalpot brong dilaksanakan kurun waktu 1 – 22 Januari 2022 di wilayah Polres Blora.

“Satlantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Satlantas Polres Blora karena adanya keluhan dan aduan dari Masyarakat,” ucapnya.

Didampingi Kabag Ops Kompol Supriyo dan Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, Kapolres Blora menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.

“Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, meliputi : Kaca Spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama satu Bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penindakan ini akan terus dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora.

“Disamping melaksanakan penindakan Satlantas Polres Blora bersama stake holder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kadinas Perhubungan Blora yang diwakili Kasi Angkutan Ngadiyatno dan pengurus paguyuban motor Blora Andy. (Kin).