GELAR DEKLARASI BERSAMA, KPU BLORA : RAPAT UMUM TIDAK DIPERKENANKAN PADA PILKADA 2020

Deklarasi bersama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora
Deklarasi bersama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora

Blora- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar deklarasi bersama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020 di gedung PKPRI Blora. Sabtu (26/9/2020).

 

Deklarasi bersama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora
Deklarasi bersama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora

 

Pada acara tersebut dihadiri tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Blora 9 Desember mendatang. Ketiganya sepakat dan berkomitmen mematuhi aturan pada kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU. Selain itu juga menandatangani pakta integritas dengan disaksikan Forkopimda dan Bawaslu Blora.

Ketua KPU Blora, M. Khamdun menyampaikan jika penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020.

“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ucap Khamdun.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika dalam  Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) kita dorong,” tambahnya.

Tak hanya itu, larangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020. Yang berbunyi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk :

rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sementara itu, Bupati Blora, Djoko Nugroho bahkan dengan tegas akan menindak bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora peserta Pilkada 2020 yang melaksanakan kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kita akan tidak tegas jika ada paslon yang tidak patuh protokol kesehatan saat kampanye,” tandasnya. (Jyk)