GELAPKAN MOBIL WARGA KARANGBOYO CEPU DIAMANKAN PETUGAS

Polres Bojonegoro mengamankan Dua tersangka penggelapan mobil rental
Polres Bojonegoro mengamankan Dua tersangka penggelapan mobil rental

Bojonegoro– J (30) warga Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Tersangka J (30), dilaporkan korbannya dr Choirul Anang (46) warga Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. 

Kasus penggelapan mobil rental tersebut terjadi pada Kamis (07/05) di Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

“Selain menggadaikan mobil milik dr Choirul Anang, pelaku juga menggadaikan mobil milik orang lain, sehingga pelaku telah menggadaikan 2 unit mobil milik para korbannya,” terangnya.

Polres Bojonegoro di tempat terpisah juga mengamankan R (27) warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro,

R (27) dilaporkan korbannya yakni Ahmad Roziqi (33) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka menyewa mobil milik korban pada Minggu (23/10) di depan cafe Fave Hotel di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan penyidik Polres Bojonegoro, tersangka telah melakukan penipuan dan atau penggelapan, menggadaikan mobil milik para korbannya sebanyak 6 unit,” ungkapnya seperti dikutip BeritaBojonengoro(dot)com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan

“keduanya diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (Jyk)