Blora, BLORANEWS – Satpol PP Blora akhirnya mengeluarkan surat peringatan ke-3 (SP3) untuk karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan. Rencananya, Kamis, (06/10/2022) akan dilakukan penutupan paksa.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo menegaskan, Untuk penutupan CI, pihaknya tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, sampai saat ini, masih ada beberapa lokasi dikawasan CI masih ada yang beroperasi. Meski begitu, pihaknya tetap harus menjalankan SOP.
“Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun kelapangan. Hari Kamis (06/10/2022) nanti kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” tegasnya.
Sementara itu, Dasiran Camat Todanan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Sat Pol-PP Blora.
“Kami sudah mendapatkan edaran SP3 di kantor kecamatan, dan sudah saya disposisi,” beber Dasiran.
Terpisah, Handayani salah satu emak-emak Kecamatan Todanan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.
“Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin. Jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI. Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” tutupnya. (Sub)