Semarang, BLORANEWS – Petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen mendapatkan klaim ganti rugi sesuai ketentuan sehingga keberlangsungan usaha tani bisa terjamin.
Kepala Distanbun Provinsi Jateng Supriyanto mengatakan, klaim asuransi tersebut diperoleh karena sebelumnya petani telah terdaftar sebagai peserta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan baik karena banjir, kekeringan juga serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan hortikultura (BPTPH) Jateng, areal sawah padi yang tergenang banjir seluas 28.344 hektare dengan puso sebanyak 5.615 hektare.
“Dari laporan BPTPH yang tergenang berada di 12 kabupaten, petani yang ikut Program AUTP dan telah mengajukan permohonan klaim kepada PT Jasindo sebagi perusahaan asuransi sebesar 883 hektare, atau setara dengan nilai klaim Rp 5.295.780.000 (data ajuan 26 Desember 2022 – 3 Januari 2023),” ujarnya Jumat (20/1/2023).
Supriyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Jateng pada tahun 2022 mengalokasikan Program AUTP sebesar 15.000 hektare. Dari program ini, Pemprov Jateng menanggung 20 persen premi yang harus dibayar petani yang terdaftar pada Program AUTP dari Pusat.
Terkait sisa lahan puso yang belum dicover oleh program AUTP, Kementerian Pertanian memunyai program penyediaan benih bagi petani. Saat ini, Pemprov Jateng tengah menunggu ajuan jumlah bibit yang diperlukan dari pemerintah kabupaten
Target AUTP tersebut, tersebar di 29 kabupaten di Jateng, terutama di wilayah yang berpotensi terjadi bencana terhadap serangan hama atau bencana alam. Di antaranya, Sragen, Grobogan, Pemalang, Brebes, Kudus, Demak, Kebumen, Purworejo, Blora, Sukoharjo, Klaten dan Wonogiri.
Selain program AUTP dari Pemprov Jateng, pada 2022 juga mendapat target AUTP dari Pusat sebesar 100.000 hektare. Program ini disalurkan melalui Direktorat Pembiayaan Ditjenpiuep Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Pada tahun itu, sejak tanggal 21 April – 5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi, telah membayar ganti rugi klaim sebesar Rp 3.123.780.000,- atau setara dengan 520,63 hektare.
“Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi klaim sebesar Rp 6.000.000 per hektare per musim tanam,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika sawah yang telah ikut program AUTP terkena bencana alam atau serangan OPT, sebelum dinyatakan berhak mendapatkan ganti rugi klaim, petugas asuransi dan POPT (Petugas OPT) akan melakukan survey pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Adapun klaim yang ditanggung pihak asuransi dengan syarat salah satunya apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak yang terdampak.
Supriyanto mengatakan pada 2023, Pemprov Jateng menganggarkan Rp 540 juta untuk subsidi pembayaran AUTP bagi 15.000 hektare lahan sawah. Sementara Pemerintah RI melalui Kementan menganggarkan seluas 100 ribu hektare, dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
“Kami mengajak petani lebih banyak mengikuti program ini. Karena ini merupakan ikhtiar untuk melindungi usaha tani agar tidak merugi bila terkena hama atau bencana alam.Kami juga mengajak petani yang mendapatkan bantuan rehab jaringan irigasi untuk ikut program AUTP,” ajak Supriyanto.
Petani di Desa Wonosoco, Undaan, Kudus, Suwarji mengatakan sawahnya seringkali diterjang banjir. Sebelum mengikuti program AUTP, ia mengaku terus merugi, hingga menjual harta benda untuk mencukupi kebutuhan tanam padi kembali.
“Dulu sampai jual motor untuk bercocok tanam kembali. Namun alhamdulillah tahun kemarin saya asuransikan dapat 3 juta rupiah, untuk bertanam kembali,” paparnya.
Setelah mengetahui manfaat AUTP, tahun ini ia mendaftarkan sawahnya seluas satu hektare.
Kepala Desa Wonosoco Setyo Budi mengatakan, di wilayahnya, sawah seluas 255 hektare terendam banjir. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya mengasuransikan sawahnya.
Catatan kelompok tani Penggungrejo Desa Wonosoco, tahun lalu sebanyak 15 hektare lebih sawah memeroleh klaim AUTP. Total klaim yang diperoleh oleh anggota kelompok tani tersebut adalah Rp 90 juta.
Klaim tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Adapun, kurun waktu pencairan rerata berkisar 3 bulan. (dj)