SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 1.750 pelari menggelar kegiatan fun run sejauh 6 kilometer, dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jateng pada Minggu (8/12/2024).
Acara ini sekaligus menjadi ajang kampanye untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengampanyekan gaya hidup sehat, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal dan pentingnya mematuhi aturan terkait cukai.
“Kami membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sumarno di sela-sela acara.
Sumarno menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai melanggar aturan negara, karena tidak membayar pajak yang telah ditentukan.
Hal ini juga berdampak pada potensi penerimaan negara yang hilang, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid, menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 yang diterima Jateng mencapai Rp35 miliar.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk program kesehatan, pembayaran BPJS, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan hukum.
“Tahun ini kami telah menyita lebih dari 105 juta batang rokok ilegal, dan Senin nanti akan memusnahkan 23 juta batang rokok ilegal bersama Forkopimda Jateng,” ungkap Khoirul.
Ia juga mengungkapkan bahwa rokok merupakan pengeluaran terbesar ketiga masyarakat Jawa Tengah setelah beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara Pemprov Jateng, Bea Cukai, dan masyarakat untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
Acara fun run ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal sekaligus mempromosikan pola hidup sehat di kalangan masyarakat Jawa Tengah. (Jyk)