fbpx

FIX! MENTERI AGAMA UMUMKAN TIDAK ADA PEMBERANGKATAN HAJI TAHUN 2021

Ilistrasi jamaah haji
Ilistrasi

Blora- Sebanyak 617 jemaah haji asal Blora bisa dipastikan tidak akan berangkat tahun ini. Pasalnya Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengumumkan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji Indonesia tahun 2021. Keputusan tersebut diambil mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

 

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ucap Menag dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (03/06).

Keputusan terkait pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. 

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

Dirinya menambahkan, tidak hanya Indonesia saja yang membatalkan pemberangkatan Jemaah haji tahun ini. Selain itu pihak Pemerintahan Arab Saudi sendiri belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Dengan pembatalan tersebut baik jemaah haji reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Blora, Dwiyanto membenarkan terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun ini berdasarkan keputusan dari Menteri Agama melalui konferensi persnya hari ini.

“Tadi sudah intruksi Menteri Agama dibatalkan sesuai dengan keputusan Menteri agama nomor 660 tahun 2021 tentang pemberangkatan jemaah haji. Ini langsung sudah dibatalkan berarti menunggu lagi tahun depan,” pungkasnya. (Jyk)