Blora – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Enam warga Kecamatan Cepu, Blora, usai pesta miras di Pasar Cepu pada Minggu (16/1) sekitar pukul 11.00 lalu. Saat ini sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
“Satu orang sudah kita tetapkan jadi Tersangka. Penjualnya,” terang Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah di ruang kerjanya, Selasa (29/3) hari ini.
Menurutnya, tersangka didakwa dengan UU kesehatan. Tersangka merupakan penjual miras dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Enam warga Kecamatan Cepu, Blora, usai pesta miras di Pasar Cepu pada Minggu (16/1) sekitar pukul 11.00 lalu. Mereka, adalah Agus alias Singo, Dwi Pramono alias Robot, Diva, Ega, Puguh Yuwono dan Teguh Wiyono.
Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa botol bekas minuman arak tradisional. Selain itu, ada beberapa botol anggur merah dan dua botol tanggung kapasitas 600 ml. Miras tersebut didapat dari lokasi sekitar pasar. (Sub).