Tunjungan- Setelah sempat buron selama 4 hari, Pelaku berinisial P alias Coro seorang duda warga kecamatan Tunjungan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora. (05/11)
Pelaku diringkus karena membawa Smartphone milik seorang wanita yang dikenalnya melalui Facebook. Perbuatan ini menjadi kedua kali dirinya berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono mengungkapkan, Pelaku diringkus berdasarkan laporan seorang perempuan warga kecamatan Bogorejo pada Minggu, (01/11) lalu.
Smartphone merk Vivo milik pelapor telah dibawa lari tersangka saat berada di parkiran Alfamart di wilayah desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan.
Kejadian penipuan tersebut berawal saat tersangka dan korban bertemu di Gudang Banyu kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan-jalan. Hingga keduanya istirahat di minimarket Desa Tamanrejo, pada saat itulah Pelaku meminjam Smartphone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya Kamis, (04/11/2020) kemarin, tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan, dan tersangka ini pernah dihukum dalam perbuatan serupa,” ungkap Kapolsek Tunjungan.
Korban dan Pelaku kenal melalui Facebook sekitar empat bulan.
“Selama berkenalan di dunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” imbuhnya.(06/11)
Adapun modus dari tersangka adalah mendekati korban disaat korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,00.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal Empat tahun penjara,” pungkasnya. (Spt)