Semarang- Mantan Sekretaris Dinas Peternakan Dan Perikanan (Dinakikan) Blora divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Karsimin terlibat dalam kasus korupsi program sapi bunting 2017-2018.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa (12/5). Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, terdakwa masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Meskipun vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Banding atau tidaknya belum tau,” terangnya.
Rendy Indro Nursasongko menambahkan, majelis hakim menjatuhkan vonis dalam sidang melalui teleconference di Kejaksaan Negeri Blora. Sedangkan untuk posisi JPU ada di kantor Kejaksaan Negeri Blora. Untuk terdakwa sendiri berada di Rutan Kedung Pane Semarang, Pengacara terdakwa di Jember, dan hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
“Sidang jarak jauh tadi tidak ada kendala. Semua berjalan lancar,” imbuhnya.
Karsimin merupakan terdakwa kasus korupsi dugaan pemotongan dana inseminasi dalam program kementerian Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) tahun 2017-2018.
Dirinya didakwa pasal berlapis. Yaitu Pasal 12 huruf e Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Kejati Jateng telah menahan dua tersangka kasus korupsi Upsus Siwab. Yaitu Mantan Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin dan mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini.
Wahyu sendiri sudah divonis empat tahun kurungan penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Karsimin sendiri, diduga kuat ikut berperan mengumpulkan uang berinisiatif melakukan pemotongan bersama Wahyu Agustini. Kemudian membagikan dan menggunakan uang tersebut di luar kegiatan Upsus Siwab. (jyk)