fbpx

EKS KETUA DPRD BLORA DIPERIKSA KEJARI

Gedung DPRD Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo (BS) mulai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora pada Rabu sore, 8 November 2023.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan langsung dari tersangka BS pada dugaan kasus kunjungan kerja (Kunker) Fiktif DPRD.

Kasi Intel Kejari Blora Djatmiko menjelaskan, pemanggilan BS merupakan kali pertama setelah penetapan tersangka. Sebelumnya, belasan saksi juga telah dipanggil mulai dari Sekretaris Dewan (Sekwan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program kunker pada masa Periode 2014-2019.

“Hari ini tersangka kami panggil, dan BS memenuhi panggilan penyidik didampingi ke empat PH-nya. Penyidik minta keterangan tersangka untuk memperdalam dugaan kunker fiktif yang sedang kami tangani,” ungkap Djatmiko.

Dijelaskan, pada minggu lalu sebanyak 6 saksi telah dipanggil. Mereka ialah sekwan periode 2014-2019 inisial PS, Kasubbid Pengelolaan Belanja Modal BPPKAD Blora inisial MNK, serta empat anggota DPRD Blora periode 2014-2019 berinisial J, B, EP dan P.

“Hingga kini telah dipanggil kurang lebih 20 saksi untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pada Rabu (18/10) tadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkapkan, selama periode 2014-2019 penyidik mendapati 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora yang diduga fiktif.

“Terdapat 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023).

Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Blora berupa uang harian, biaya transport, biaya penginapan serta uang representasi.

“Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450,” ucapnya. (Dj)