EKS KARYAWAN PT CARAKA MENGADU KE DPRD BLORA SOAL GAJI BELUM DIBAYAR

EKS KARYAWAN PT CARAKA MENGADU KE DPRD BLORA SOAL GAJI BELUM DIBAYAR
Puluhan eks karyawan PT Caraka saat audiens di DPRD Blora.

Blora – Sedikitnya ada 80 pekerja eks karyawan dari PT. Caraka Perdana Megah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Cepu, menggelar audensi di gedung DPRD Blora menuntut hak upah kerja, yang belum dibayar oleh PT GEO Cepu Indonesia (GCI) senilai 2 milyar dan hak lainnya seperti BPJS ketenagakerjaan.

“PT Caraka ini, ngesub ke PT Geo Cepu Indonesia (GCI), sedangkan PT Geo dapat pekerjaan dari Pertamina, dan PT Geo sendiri sekarang sudah bangkrut, Pailit. Ini kan kita Carikan solusi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto usai menerima audensi dari Serikat Pekerja, Senin (18/10).

Dirinya mengungkapkan bahwa ini kasus lama yang tidak ada follow up. Pihaknya berkeinginan harus ke Jakarta, untuk mendatangi kuratornya yang mengurusi GCI ke Pertamina Pusat, yang notabene pemberi pekerjaan PT GCI.

“Kalau hanya muter-muter di Blora gak akan selesai, sama-sama gak punya duit,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Caraka Perdana Megah (CPM), Agung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa membayarkan gaji karyawan lantaran PT Caraka sendiri belum mendapatkan gaji dari PT. GCI.

“Kita saja belum digaji GCI. Totalnya hampir Rp 5,3 miliar. Bagaimana kita mau gaji karyawan ini. Kita tentu tidak ada uang. Sementara GCI sudah dinyatakan pailit,” bebernya.

Dalam audiensi tersebut, pihak dari Pertamina EP Cepu, mengklaim bahwa PT Pertamina EP Field Cepu, tidak mempunyai dasar kewajiban pemenuhan tuntutan dari eks pekerja PT Caraka Perdana Megah.

“Kami memenuhi undangan DPRD sebagai penghormatan terhadap lembaga legislatif, karena kami diundang. Namun sudah kami jelaskan dalam persoalan ini PT Pertamina EP Cepu Field secara aturan, tidak dapat memenuhi kewajiban tuntutan tersebut, karena kami tidak pernah mempunyai kontrak kerjasama dengan PT Caraka Perdana Megah,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, Agung juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan operasi dan kegiatan apapun, Pertamina EP Field Cepu harus memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG), semua yang dijalankan oleh Perusahaan, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. (Spt)