EFEK JERA: SATPOL PP SIMPAN GEROBAK PKL HINGGA PEMILIK AJUKAN PERNYATAAN

Foto: Petugas Satpol PP dan Damkar Blora menertibkan gerobak PKL yang melanggar aturan di kawasan Lapangan Kridosono, Kamis (17/4/2025). Gerobak diamankan ke kantor Satpol PP sebagai bentuk efek jera.

Blora, BLORANEWS.COM – Upaya penegakan ketertiban di ruang publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menertibkan sejumlah gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan.

Gerobak-gerobak tersebut tidak langsung dikembalikan, melainkan diamankan terlebih dahulu sebagai bentuk efek jera bagi pemiliknya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Blora, Yugo Wahyudi, S.IP., MM menyampaikan, penertiban terbaru dilakukan di kawasan seputar Lapangan Kridosono.

“Hari ini dari seputar lapangan Kridosono ada lima gerobak yang kami tertibkan. Kalau kemarin ada tiga gerobak. Gerobak itu bisa diambil oleh pemiliknya setelah tiga hari ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora,” ungkap Yugo, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya terkait kebiasaan PKL yang meninggalkan lapak tanpa membereskannya setelah berjualan.

“Perihal tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” katanya.

Yugo menambahkan, sebenarnya agenda penertiban ini sudah disiapkan sejak sebelum Ramadan. Namun, pihaknya menunda karena mempertimbangkan suasana bulan puasa agar para pedagang tetap bisa mencari penghasilan.

Kini penertiban kembali dilakukan secara bertahap dan terjadwal selama dua minggu, yakni dari 14 hingga 26 April 2025.

“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” ujarnya.

Gerobak-gerobak yang ditertibkan saat ini diamankan sementara di kantor Satpol PP. Pemilik dapat mengambilnya kembali dengan syarat membuat surat pernyataan bahwa ke depan akan tertib saat berjualan.

“Ini sebagai bentuk efek jera,” tegasnya. (Jyk)