Penangkapan terhadap keduanya, berlangsung pada Rabu (05/09) lalu. Pelaku DH mendapatkan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta dari pelaku lain yang saat ini masih DPO. Kemudian, DH mengedarkan uang tersebut sebesar Rp 3,3 juta kepada pelaku SA.
“Dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq denga harga sebesar 1,9 juta rupiah dengan menggunakan uang palsu,” lanjut Kapolres seperti dikutip Kumparan.
Kapolres menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Imanan