Bojonegoro – Satu warga Cepu berinisial DH (39) alias Gendut diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran mengedarkan uang palsu (upal) senilai jutaan rupiah. DH diringkus bersama rekannya, sesama pengedar upal, SA, warga Pilangsari Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
“Setelah dilakukan interogasi lagi, didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO,” papar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (13/08).
Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu tersebut dengan kesepakatan setelah membelajakan, barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan dibagi berdua.