EDARKAN SABU-SABU, PRIA ASAL BLORA DIBEKUK

Petugas Polres Blora memeriksa EDY lantaran diduga melakukan tindakan pidana narkoba jenis sabu.
Petugas Polres Blora memeriksa EDY lantaran diduga melakukan tindakan pidana narkoba jenis sabu.

Blora, BLORANEWS – Pria berinisial EDY (50) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa melalui laporan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

EDY diamankan petugas pada hari Selasa (7/2/2023) kemarin ketika diduga akan melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor honda warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Untuk menebus perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jam)