fbpx

EDARKAN OBAT OPLOSAN, 2 PELAKU DIGELANDANG APARAT

Barang bukti obat oplosan diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Barang bukti obat oplosan diamankan Satresnarkoba Polres Blora

Blora- Dua pelaku pengedar obat oplosan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, masing-masing berinisial UA warga Kecamatan Ngawen Blora, dan JSR warga Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.

 

Barang bukti obat oplosan diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Barang bukti obat oplosan diamankan Satresnarkoba Polres Blora

 

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan, pertama kali petugas menangkap UA di rumahnya pada 29 Januari lalu. Dilanjutkan dengan penangkapan JSR selang sehari setelahnya, yakni pada 31 Januari 2020.

“JSR kita amankan setelah kita melakukan pengembangan kasus UA, dari keterangan UA akhirnya, kita amankan JSR, dan ternyata JSR inilah yang memasok obat obatan tanpa ijin tersebutm” terang AKP Soeparlan, Selasa (04/02).

Dari tangan tersangka UA, aparat mengamankan barang bukti berupa 560 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil dengkul, 230 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil gigi gusi bengkak.

Kemudian, sebanyak  200 sachet obat merk pil alergi gatal, 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500mg, 30 Kapsul obat merk Kalmicetine Chloramphenicol,100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 (tiga puluh) Tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline250.

Sementara, dari pelaku JSR aparat mengamankan 800 bungkus obat merk obat spesial pil dengkul, 200 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak, 400 bungkus obat merk spesial alergi/gatal.

Selanjutnya, 1 kontak/box obat kuat pria dewasa madu lanang yang  berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek yang berisikan 400 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan “SG”.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)  UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kepolisan menghimbau masyarakat agar waspada dengan peredaran obat-obatan tanpa izin. Mengkonsumsi obat semacam itu sangat beresiko, lantaran diracik oleh orang yang bukan ahlinya dan sangat berbahaya.

“Obat racikan tersebut membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya, maka akan sangat berbahaya,” pungkas AKP Soeparlan. (jyk)