Blora – Praktik dugaan tindak penipuan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Cepu hingga kini masih ditangani aparat kepolisian, Jum’at (02/4).
Untuk keperluan penyelidikan, Polsek Cepu mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora untuk mengukur ulang bidang tanah yang menjadi objek permasalahan.

“BPN (kami) undang untuk melakukan pengukuran ulang. Sebagai upaya pembuktian lapangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Imam Kurniawan.
Imam menambahkan, setelah diukur dan dilakukan pengembalian batas tanah ini, akan dilakukan pengkajian.
Kasi Sengketa BPN Blora, Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya melakuan pengukuran ulang dan menentukan batas tanah.
“Kami memenuhi undangan Polsek Cepu, hanya melakukan pengukuran ulang dan pengambalian batas tanah,” ujar Taufiq Hidayat.
Taufiq menjelaskan setelah adanya pengembalian batas tanah ini, selanjutnya akan dilakukan kajian dengan menyesuaikan sertifikat tanah yang sebelumnya telah terbit.
“Nanti akan kita kaji dulu,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Darda Syahrizal pada saat di lokasi menyampaikan, dirinya tetap mengikuti proses penyelidikan yang berjalan.
“Harapan kami, persolan ini segera ada titik temu setelah adanya pengukuran ulang dari BPN,” kata Darda.
Dirinya meragukan atas bukti kepemilikan tanah yang tiba-tiba muncul tanpa proses yang jelas. Dia menduga, ada indikasi perbuatan melawan hukum dari penerbiran sertifikat.
“Praktik mafia tanah ini mudah-mudahan segera selesai,” harapnya.
Sebelumnya, telah diberitakan Imam warga Kelurahan Cepu menjadi korban dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Tanah seluas 700 M² di Kelurahan Cepu yang diklaim milik Imam sebagai ahli waris untuk keperluan sertifikat tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Padahal sebelumnya, tanah tersebut belum ada sertifikatnya. Pihak Kelurahan Cepu enggan menandatangani berkas sporadik, karena ada pihak lain yang mengaku telah memiliki hak atas tanah tersebut. (Jay)