fbpx

DUGAAN KORUPSI KUNKER DPRD BLORA, KEJARI PANGGIL PARA SAKSI

Anggota DPRD Blora, Siti Rochmah Yuni Astuti di kantor Kejaksaan Negeri Blora
Anggota DPRD Blora, Siti Rochmah Yuni Astuti di kantor Kejaksaan Negeri Blora

Blora- Kejaksaan Negeri Blora memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) daerah di satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019, Senin (23/09).

Pemanggilan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Blora bernomor PRINT-745/M.3.28/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 juncto Surat Perintah Penyelidikan Kepada Kejari Blora nomor PRINT-826/M.3.28/Fd.1/08/2019 tanggal 6 Agustus 2019 juncto Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Blora nomor PRINT-1060/M.2.28/Fd.1/09/2019 tertanggal 16 September 2019.

Pantauan Bloranews.com di kantor Kejari Blora pagi ini, sejumah anggota DPRD Blora hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Diantaranya, Siti Rochmah Yuni Astuti, Susanto, Parsidi, dan Joko Mugiyanto.

“Benar, ini pemanggilan saya sebagai saksi. Banyak yang dipanggil, bukan saya saja. Kita normatif saja dan jawab apa adanya,” ucap Ketut (sapaan Siti Rochmah Yuni Astuti, red).

Berdasarkan urutan kedatangannya ke Kejari Blora, Parsidi merupakan saksi yang datang pertama, kemudian Susanto, Ketut, dan terakhir Joko Mugiyanto. Usai menyerahkan biodata, mereka mengisi daftar hadir dan segera menuju ke lantai dua untuk menyampaikan keterangan di hadapan penyelidik Kejari. (jyk)