Semarang- Sidang dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang kembali digelar Kamis (17/3) kemarin. Menghadirkan 3 saksi, salah satunya adalah Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari.
Dalam kesaksiannya, Reza Bebasari menyebut, terdakwa Ubaydillah Rouf tak layak diberikan kredit. Sebab berdasarkan OJK, terdakwa yang merupakan Direktur PT Gading Mas Properti ini tercatat memiliki riwayat tak melakukan pembayaran di bank lain. Sehingga, disebut nasabah yang memiliki karakter kurang baik. Kendati demikian, permohonan kredit yang diajukan terdakwa tetap dikabulkan. Padahal pengajuan tersebut terdapat kejanggalan.
Dia menjelaskan, Ubaydillah mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan jumlah 140 debitur ke Bank Jateng Cabang Blora. Dia mengatasnamakan PT Gading Mas Properti. Adapun jaminan dalam kredit ini yakni perumahan tersebut. Namun, sesuai peraturan, persyaratan yang diajukan belum memenuhi klasifikasi. Diantaranya jaminan KPR tersebut belum jadi.
“Harusnya lebih besar jaminan. Jika belum jadi harus diblokir. Tapi sudah dicairkan. Maaf Pak saya sedikit marah,” kata dia dihadapan majelis hakim yang dipimpin Joko Saptono.
Karena tidak diblokir, tambahnya, hasil yang diharapkan pun tidak sesuai. Selain syarat tersebut, Reza mengungkapkan jika debitur tidak termasuk dalam anggota Real Estate Indonesia (REI). Padahal, terdapat aturan jika mengajukan KPR harus tergabung menjadi anggota REI.
Meski sejumlah syarat tak terpenuhi, namun menurut Reza, pengajuan Ubaydillah tetap disetujui dengan nominal per debitur Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Tak hanya itu, pengajuan tersebut juga dibubuhi dengan rekayasa berupa melakukan Mark Up gaji. Sebagian besar gaji debitur diseragamkan.
“Sampai sekarang 140 KPR tersebut macet dan tidak dibayar,” katanya.
Dalam kesaksiannya, dia menambahkan, kejanggalan juga ditemukan pada pengajuan pinjaman oleh Teguh Kristianto, Direktur PT Lentera Emas Raya. Ketika itu, dia diperintahkan oleh pimpinannya untuk meninjau ke lokasi proyek yang akan diajukan oleh PT Lentera Emas Raya di wilayah Kalibata Jakarta pada 2018.
Dalam tugas dinasnya, dia mengaku tak bisa melakukan peninjauan karena dia sama sekali tak dipersilahkan untuk turun dari mobil. Dia juga tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Teguh.
“Katanya proyek tersebut merupakan pembangunan tower 6 lantai untuk tentara dan masih proses penggusuran. Awal mereka mengajukan Rp 7 miliar lebih dan pada 2019 mereka mengajukan Rp 10 miliar,” ujarnya.
Reza mengaku saat meninjau ke Kalibata dia tidak dibekali apapun termasuk data siapa pemberi proyek dan pihak yang mengerjakan. Setelah ditelusuri, tim analis menyatakan proyek tersebut fiktif. Dalam perjalanan pencairannya, Memorandum Analisis Kredit (MAK) keluar pada 30 November 2018. Setelah itu baru terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 4 Desember.
“Padahal jelas dalam aturan, seharusnya SPMK lebih dahulu keluar kemudian MAK, tapi tetap saja pengajuan diterima,” tambahnya.
Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung. Perkara korupsi tahun 2018-2019 ini melibatkan tiga nama. Yakni Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf Direktur PT Gading Mas Properti dan Teguh Kristianto Direktur PT Lentera Emas Raya. Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 115 miliar. (sub)