fbpx

DUGAAN KORUPSI ANGGARAN SAPI BUNTING, KEJAKSAAN GELEDAH DINAS PETERNAKAN

Penggeledahan di kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora (foto: rri.co.id)
Penggeledahan di kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora (foto: rri.co.id)

Semarang- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Rabu (04/09). Penggeladahan ini terkait dengan dugaan korupsi program sapi unggulan wajib bunting untuk tahun anggaran 2017.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketut Semedana mengungkapkan, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 600 juta. Kejaksaan bertindak cepat untuk mencegah menghilangnya barang bukti.

“Kita gerak cepat agar barang bukti yang dibutuhkan tidak hilang,” kata Ketut di kantornya, jalan Pahlawan Semarang, seperti dikutip Antara Jateng.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan, surat perintah penyidikan kasus ini baru ditandatangani 3 September kemarin. Dalam kegiatan pagi tadi, sejumlah dokumen terkait kasus ini diamankan oleh petugas.

 

Modus Pungutan Liar

Menurut Ketut, korupsi yang terjadi di Dinas Peternakan dan Perikanan Blora berupa adanya pungutan liar. Pada 2017, Dinas Peternakan dan Perikanan Blora mengucurkan anggaran sebesar Rp 2 milyar untuk ribuan peternak.

Dalam praktiknya, kata dia, peternak yang telah memperoleh kucuran bantuan tersebut diminta mengembalikan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu tiap peternak.

“Dari dinas sendiri juga mengakui adanya pemotongan yang jumlahnya terkumpul hingga Rp600 juta,” katanya. (top)