fbpx

DUGAAN 18 KADES TIDAK NETRAL BERUJUNG REKOMENDASI KE BUPATI

Ketua Panwaskab Blora Lulus Maryonan

Blora – Proses pemeriksaan terhadap 18 Kades dari Kecamatan Cepu, Sambong dan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang diduga tidak netral, akhirnya direkomendasikan Panwas Kabupaten Blora kepada Bupati.

Rekomendasi tersebut dikirimkan ke Bupati Blora pada 28 Februari lalu, atas kasus tersebut. “Selanjutnya nantinya Bupati yang akan memberikan pembinaan,” terang Ketua Panwaskab Blora Lulus Mariyonan, dikantornya, Senin (5/3/2018).

 

Ketua Panwaskab Blora Lulus Maryonan

 

Surat rekomendasi tersebut sekaligus menindaklanjuti hasil penanganan yang dilakukan oleh Panwaskab Blora, setelah dilakukan kajian pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Saat dilakukan pemeriksaan dari 18 Kades, 12 Kades yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi.

Lulus mengatakan, bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap 12 kades, banyak yang tidak tahu kalau pertemuan tersebut dihadiri oleh Sudirman Said. Bahkan mereka mengklaim kalau hadir dalam acara itu awalnya dari pesan grup WhatsApp (WA) atau telepon sesama kades. Kalau akan ada pertemuan kelompok tani dan bantuan dari ormas Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diadakan di Desa Jipang Kecamatan Cepu, Blora.

Bahkan khusus di Kecamatan Cepu, para kades tersebut saling kontak dan mengadakan pertemuan sudah merupakan kegiatan rutin. “Secara keseluruhan mengaku tidak tahu kalau akan didatangi oleh Sudirman Said,” jelas Lulus.

Kemudian dalam penanganan yang dilakukan, fakta-fakta yang didapatkan saat klarifikasi menunjukkan tidak memenuhi syarat formal maupun material untuk diteruskan. Sehingga Panwaskab dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk tidak ditindaklanjuti permasalahan tersebut dalam ranah pidana.

Namun, “Panwas merekomendasikan kepada Bupati Blora agar memberikan pembinaan terhadap 18 Kepala Desa yang dimaksud,” tandas Lulus yang juga Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penindakan.

Hal itu juga berdasarkan pada pasal 29 (j) Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah administratif.
Untuk itu Panwaskab berharap agar seluruh Kepala Desa bisa menjaga netralitasnya saat pelaksanaan Pilgub 2018, menjaga diri dan tidak terbawa arus politik.

Panwas nantinya akan tetap bersikap tegas terhadap siapapun yang tidak netral, bukan hanya kades, tetapi juga ASN, pejabat negara atau yang lain. “Jika ada yang melanggar tentu akan kami beri sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang ada,” pesannya.

Perlu diketahui bahwa 18 Kades tersebut berasal dari tiga kecamatan, Sambong, Cepu dan Kedungtuban. Mereka menghadiri pertemuan calon Gubernur Sudirman Said, di rumah Kepala Desa Jipang, Kecamatan Cepu, pada Senin (19/2/2018) lalu.

Reporter : Ngatono