fbpx

DUA WARGA BLORA TERLIBAT SINDIKAT PERDAGANGAN MOBIL CURIAN LINTAS NEGARA

Konferensi pers di Mapolres Tegal terkait sindikat perdagangan mobil curian lintas negara. (sumber foto: suaramerdeka.com)
Konferensi pers di Mapolres Tegal terkait sindikat perdagangan mobil curian lintas negara. (sumber foto: suaramerdeka.com)

Slawi- Dua warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, bernama Karno alias Cucu (35) dan Munari alias Munyuk (34) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal terkait kejahatan pencurian mobil.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya, yaitu Ahmad Farichi alias Diaz (36), warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan Makhrus (37) warga Desa Tegalwuung, Kecamatan Jatibarang.

Selanjutnya, Yudhi Sulistiyono (40), warga Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dan Wasdam (46), warga Desa Kutosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Aparat masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang hasilnya dijual ke Pekalongan hingga lintas provinsi, yakni ke Atambua, Nusa Tenggara Timur. Bahkan, lintas negara ke Timor Leste tersebut.

 

Konferensi pers di Mapolres Tegal terkait sindikat perdagangan mobil curian lintas negara. (sumber foto: suaramerdeka.com)
Konferensi pers di Mapolres Tegal terkait sindikat perdagangan mobil curian lintas negara. (sumber foto: suaramerdeka.com)

 

Terpisah, Kades Pilang Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Suyatno membenarkan bahwa Karno alias Cucu dan Munari alias Munyuk merupakan warganya. Suyatno tidak berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat keduanya.

“Ya, dua orang tersebut warga sini,” ucapnya singkat, Senin (10/12).

Kronologi

Diketahui sebelumnya, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Tegal, baru-baru ini mengungkapkan, sindikat ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran mobil-mobil pikap.

Mobil yang dicuri berjenis Suzuki Grand Max, Suzuki Futura dan Mitsubishi T120 SS. pencurian Grand Max terjadi di lima tempat, empat di antaranya di wilayah Kabupaten Tegal dan satu lagi di Kota Tegal. Sementara itu, untuk Suzuki Futura dilakukan di 17 TKP.

Dalam tindak kejahatan tersebut, Karno alias Cucu warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dan sejumlah tersangka lain bertindak sebagai eksekutor.

Untuk Grand Max dijual ke seorang penadah bernama Munari alias Munyuk (34), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora dengan harga rata-rata Rp 22 juta per unit.

Kemudian oleh penadah tersebut, mobil-mobil itu dijual ke penadah lain di Atambua, Nusa Tenggara Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Hasil penyelidikan, oleh tersangka penadah di Atambua itu, Grand Max tersebut dijual lagi ke Timor Leste.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sah)