fbpx

DUA TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU DIPERIKSA SELAMA 7 JAM

DUA TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU DIPERIKSA SELAMA 7 JAM
Kedua tersangka usai dimintai keterangan jaksa.(06/08).

Blora – Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios Pasar Induk Cepu, yakni Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat diperiksa Kejaksaan Negeri Blora selama 7 jam pada Jumat (06/08).

Kuasa hukum tersangka Warso dan Sofaat, Kadi Sukarno menerangkan pemeriksaan pada kliennya dimulai dari pukul 09.00 WIB. mendapatkan 12 pertanyaan dari jaksa.

“Sampai hari ini sudah 12 pertanyaan. Setelah istirahat (Salat Jum’at) masih dilanjutkan. Pertanyaannya terkait dengan perkara kios itu. Terkait seputar itu dan pelurusan administrasi terlebih dulu. Apakah pelaksanaannya itu sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan termasuk perda ataupun mungkin juga terkait perintah jabatan. Baru sebatas itu sehingga nanti arahnya juga akan kita pelajari lebih lanjut,” terang Kadi.

Menurutnya, keterlibatan dua kliennya tersebut, pihaknya memandang penting untuk pelurusan administrasi, tentang keterlibatannya ke arah pidana atau maladministrasi.

“Meskipun konteknya aturan itu belum diketemukan tetapi persoalan ini sudah berjalan lama. Konteks pengelolaan pasar sudah berjalan lama, pasar itu juga merupakan objek daripada PAD juga sudah berjalan lama. Maka sebenarnya hal ini juga melibatkan pihak pemda yang notabene nya sebagai penerima PAD, dan lebih-lebih PAD ini juga digunakan untuk rakyat, untuk masyarakat Blora khususnya. Maka dimana letak kerugian negara nanti akan kita cari,” bebernya.

Kadi berharap kliennya hanya terjerat persoalan mal administrasi saja bukan persoalan pidana. kedua kliennya itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan perintah dari atasan.

“Atas perintah dari atasan (kepala dinasnya),” terangnya.

Pemeriksaan dilanjutkan usai sholat jumat, Kadi menerangkan, kliennya mendapatkan 20 pertanyaan dari jaksa.

“iya tadi nambah pertanyaanya mas, ada 20 pertanyaan. Pertanyaannya seputar kronologis dana kompensasi kios dan terkait administrasinya,” ungkapnya.

Disinggung soal pemanggilan kembali terhadap kliennya, dirinya mengaku untuk berusaha kooperatif saja terhadap proses hukum. Hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan selesai.

“Kita menunggu saja mas, kooperatif,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung mengungkapkan, rencananya pekan depan masih akan dilakukan pemanggilan kembali kepada tiga tersangka tersebut. Para tersangka kooperatif dalam kasus ini. Sehingga terkait langkah penahanan, pihaknya akan melihat hasil dari pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Sejauh ini ketiganya cukup kooperatif menjalani setiap proses pemeriksaan. Minggu depan kita panggil lagi yang bersangkutan. Untuk kedua tersangka yang telah dipanggil hari ini. Kemungkinan minggu depan masih akan kita panggil lagi. Ini masih berjalan pemeriksaannya,” bebernya. (Spt)