fbpx

DUA TERSANGKA PENGEDAR 1 TRUK ARAK DI DENDA RP 2,5 JUTA

Dua tersangka pengangkut 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak akhirnya diputus majlis hakim. Yaitu dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Denda Rp 2,5 juta dan ribuan botol miras disita untuk dimusnahkan. Sementara kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ribuan botol arak dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora.

BLORA, Bloranews – Dua tersangka pengangkut 2.400 botol arak atau 3.600 liter arak akhirnya diputus majlis hakim.  Yaitu dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Denda Rp 2,5 juta dan ribuan botol miras disita untuk dimusnahkan. Sementara kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.

Hari ini, ribuan botol arak itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora. Minuman haram tersebut diangkut Satu buah truk dan 1 buah mobil Pick Up warna hitam.

“Sudah putus. Ini BB (Arak, red) dikirim untuk disita dan dimusnahkan,” terang salah satu petugas di lokasi.

Untuk pemusnahan sendiri masih menunggu jadwal pimpinan. Sebab saat ini masih ada di Solo bersama pejabat yang lainnya.

Diketahui bersama, Satres Narkoba Polres Blora berhasil menggagalkan pendistribusian 1 truk arak, Jumat (14/5/2022) malam. Arak sendiri berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.

Total ada 2400 botol arak atau 3600 liter arak di dalam truk tersebut. Selain itu, anggotanya juga menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga menggankut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen. Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora. (Sub)