Blora – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora akhirnya memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pembelian lahan tambang, yakni Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana.
Hakim berpendapat, dalam dugaan penipuan ijin tambang yang merugikan korbannya Rp 1,6 Miliar tersebut ada perbuatan tapi bukan tindak pidana, melainkan Wanprestasi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora, Farida mengaku akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut lantaran kedua terdakwa diputus bebas.
“Pertimbangan Hakim, ada perbuatan tapi bukan tindak pidana, melainkan Wanprestasi. Kasasi Ah,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi.
“Kami masih menunggu salinan putusan. Sambil mempersiapkan berkas kasasi,” bebernya.
Sementara itu, korban penipuan, Waras Fatoni mengaku, sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Sebab proses dari awal tentunya sudah memenuhi unsur untuk tindak pidana. Setelah sampai di kejaksaan dituntut 3,5 tahun, ternyata dalam putusan bisa bebas.
“Kalau itu dikatakan ada Wanprestasi, kenapa tidak dari awal sejak proses di penyelidikan, dan pelimpahan di Kejaksaan Negeri Blora. Sangat kecewa sekali. Langkah berikutnya mendukung JPU untuk lakukan Kasasi,” tegasnya.
Kronologisnya, Sugeng Prayitno dan Kabul Priyo Sarwana merupakan warga Lamongan dan berdomisili di Padangan, Bojonegoro dan orang Jepara. Kejadian ini bermula pada tahun 2017. Dilaporkan pada 2018. Sementara penahanan dilakukan 2021. Dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian lahan tambang sendiri senilai Rp 1,6 Miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugeng Prayitno selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara Kabul Priyo Sarwana dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama ditahan. Tuntutan ini berbeda lantaran, terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta, sementara terdakwa Sugeng belum. (Spt)