Ngawen, BLORANEWS.COM – Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, kebakaran melanda dua rumah warga di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Saksi 1, Romi Arnisa (38), yang melihat kobaran api dari rumah milik Joko Purnomo, salah satu korban.
Mengetahui hal tersebut, Saksi 1 segera meminta bantuan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi 2, Andryco Chesa (26), turut membantu mengeluarkan Joko Purnomo dari dalam rumahnya, mengingat korban sedang mengalami penyakit stroke dan tidak bisa bergerak dengan cepat.
“Setelah melihat api, saya segera berteriak meminta tolong. Saya sangat khawatir karena korban masih berada di dalam rumah.” ungkap Romi Arnisa.
Setelah korban berhasil diselamatkan, api cepat merambat dan mengenai rumah milik korban kedua, Bambang Mulyono.
Warga setempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, bahkan merobohkan bagian rumah korban Bambang Mulyono untuk mencegah api menyebar ke rumah lain.
Tim pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah kebakaran terjadi dan berhasil memadamkan api dalam waktu 40 menit setelahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik yang berasal dari rumah milik Joko Purnomo.
Akibat kejadian ini, Joko Purnomo mengalami kerugian material sekitar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan Bambang Mulyono diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan peralatan listrik untuk mencegah terjadinya kebakaran di masa yang akan datang.” pungkasnya. (Dj)