DUA CALEG TERPILIH MENGUNDURKAN DIRI, BEGINI TANGGAPAN KPU BLORA

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto

Blora, BLORANEWS – Dua caleg terpilih di Kabupaten Blora secara resmi mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu dikemukakan pihak KPU Blora sehari pasca penetapan 45 anggota DPRD Blora terpilih periode 2024-2029.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan, dua caleg yang mengundurkan diri itu ialah Meidi Usmanto dari Partai Golkar dapil Blora 3, serta Indra Eko Sulistyono dari Partai PDIP dapil Blora 5.

Untuk alasan pengunduran diri, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. Dalam surat pengunduran diri juga tidak dijelaskan apa alasan yang melatarbelakangi dua caleg tersebut mengundurkan diri.

“Nanti kita akan tahu setelah KPU melakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan. Jadi nanti setelah klarifikasi baru kita tahu alasannya apa, dan kita proses,” terangnya, Jumat (3/5/2024).

Menyikapi hal itu, Widi menerangkan pihak KPU Blora akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait mekanisme pengunduran caleg.

“Mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi,” terangnya.

Untuk diketahui, surat pengunduran diri dari PDIP dilayangkan ke KPU Blora saat menggelar pleno penetapan caleg terpilih pada Kamis (2/5) kemarin. Sedangkan, untuk surat pengunduran diri Partai Golkar dilayangkan jauh sebelum penetapan, tepatnya setelah momen rekapitulasi perolehan suara. (Dj)