fbpx

DUA CALEG TERPILIH DIGANTI, SATU NAMA TIDAK TERIMA

Partai politik yang terdaftar secara nasional sebanyak 24, namun parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Blora sebanyak 22 partai. Di Blora aturan parpol mengikuti pemilu harus punya anggota minimal 911 orang, tersebar di 8 kecamatan. Hitungan seperseribu jumlah penduduk.
Kantor KPU Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Dua caleg terpilih di Kabupaten Blora yang mengundurkan diri resmi diganti oleh pihak KPU Blora. Dari dua nama tersebut, satu nama masih merasa tidak terima dan mengaku akan menempuh jalur hukum.

Adapun dua nama caleg terpilih yang resmi diganti oleh KPU Blora ialah, caleg Golkar terpilih Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan, serta caleg PDIP terpilih Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Lina Hartini.

“Revisi caleg sudah ditetapkan tanggal 10 Mei kemarin. Sudah kita sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Blora nomor 930 tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto.

“Dasar penggantian tersebut adalah adanya surat pengunduran diri caleg terpilih yang diterima KPU dari parpol,” lanjutnya.

Sementara itu, Indra Eko Sulistyono selaku caleg PDIP terpilih yang namanya dicoret memprotes keras keputusan tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Bahkan, dia mengaku sempat diminta menandatangani surat perjanjian di atas meterai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP.

“Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai,” jelasnya.

Eko pun akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai dan menegaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum mengonfirmasi bahwa caleg terpilih yang mengundurkan diri memutuskan pilihan tersebut dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak partai.

“Semua langkah telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Itu semua melalui proses yang panjang, bertahun-tahun, tidak ujug-ujug. Atas kesadaran sendiri, dan tidak ada paksaan,” ungkap Dasum. (Dj)

Verified by MonsterInsights