fbpx

DUA BELAS UNIT SEPEDA MOTOR HASIL CURANMOR DIAMANKAN PETUGAS

Dua belas unit sepeda motor hasil curanmor diamankan Satreskrim Polres Blora, Jumat (15/12).

Blora – Tim gabungan dari Resmob Polres Blora dan Polsek Jepon berhasil meringkus tiga pelaku curanmor bersama barang bukti berupa dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut, Jumat (15/12).

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menginformasikan, para pelaku yang berhasil diringkus petugas yaitu, Gunadi (31) warga Dukuh Tegalombo RT 18 RW 04 Kecamatan Japah, Bianto (31) warga Dukuh Tambakampel RT 02 RW 01 Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan, dan Eko Prastyo (32) warga Dukuh Karanggeneng RT 02 RW 06 Desa Sumberejo Kecamatan Japah.

 

Dua belas unit sepeda motor hasil curanmor diamankan Satreskrim Polres Blora, Jumat (15/12).

 

Sementara, satu pelaku lain bernama Riyon (26) warga Desa Bogorejo Kecamatan Japah masih dalam buruan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Sayuran Desa Soko Kecamatan Jepon. Korban bernama Suharto (57) warga Desa Soko Kecamatan Jepon, memarkir kendaraanya di tepi jalan ketika menjemput istrinya yang bekerja di sebuah rumah dekat lokasi kejadian, Jumat (15/12) pukul 10.00 WIB.

Beberapa menit kemudian, korban kembali dari dalam rumah tersebut dan mendapati sepeda motor miliknya bernopol K-6897-WE telah raib. Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Jepon.

Pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus tersangka Gunadi di depan terminal Ngawen. Gunadi kemudian dibawa ke Polsek Japah.

Dari hasil penyelidikan, Gunadi mengaku telah melakukan kejahatan tersebut bersama Biyanto. Petugas kemudian meringkus Biyanto dan mengamankan kunci letter T yang digunakannya untuk merusak lobang kunci sepeda motor.

Kedua pelaku, mengaku telah melakukan curanmor di sejumlah TKP lain bersama dengan Eko Prasetyo. Dari pengakuan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Dari TKP Jepon petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor CB 150 R yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing bernopol K-6897-WE dan K-6157-EY hasil kejahatan. Sementara dari TKP lain, petugas mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis.

Reporter : Jacko Priyanto