Blora- DPRD Kabupaten Blora gelar Rapat Paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2019. Kamis (04/06).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, Dasum. Dihadiri Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati Arief Rohman, Sekda Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD, Forkompimda, serta pimpinan Organisasi Kepala Daerah (OPD) terkait.
Bupati menyampaikan bahwa pada hari Senin (27/04) Pemkab Blora telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, dengan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut.
“Sedangkan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.240.970.020.181,00 atau sebesar 98,70%. Adapun Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.201.539.935.903,00 atau sebesar 94,57%. Ada surplus sebesar Rp39.430.084.278,00 atau sebesar 68,74%, serta Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp97.852.691.370,00,” ucap Bupati.
Bupati berharap penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Blora ini selanjutnya dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 301 ayat (2) yang menyatakan bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima,” lanjut Bupati.
Sementara itu, Dasum, seusai menerima dokumen rancangan peraturan daerah tentang LKPJ APBD 2019 dari Bupati, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pembahasan agar bisa ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Senin (27/04) lalu, atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut antara lain:
- Penyewaan Gedung Konco Tani dan Gedung DPRD Kabupaten Blora tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik daerah;
- Belanja Bantuan Sosial di Kabupaten Blora belum dipertanggungjawabkan dan terlambat dipertanggungjawabkan;
- Pajak BOS di Kabupaten Blora belum disetor tepat waktu serta terdapat sisa kas sekolah regrouping belum disetor ke kas daerah provinsi;
“Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” pungkas Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Ayub Amali. (jyk)