fbpx

DPRD BLORA BAHAS PERUBAHAN KUA-PPAS APBD 2024 

Blora, BLORANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna pada Rabu (07/08/2024) untuk membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Blora dengan kehadiran para anggota dewan dan pejabat eksekutif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, menekankan pentingnya proses penyusunan APBD yang diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” jelas Dasum. Laporan ini menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBD sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Dasum juga menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan serta keadaan darurat atau luar biasa juga menjadi dasar perubahan APBD.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Dasum menambahkan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang disusun oleh Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

“Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor: 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutannya dan menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.

“Kami berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Blora,” ujar Bupati Arief Rohman, yang akrab disapa Mas Arief. Ia juga berharap proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan rapat paripurna ini, semoga kita dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” tutupnya.

Acara ini menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Blora. (Dj)

Verified by MonsterInsights