fbpx

DOK !!! PANSUS VII SETUJUI RANPERDA PONDOK PESANTREN

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tentang Pondok Pesantren akhirnya disetujui Pansus VII kemarin. Hampir semua anggota Pansus hadir. Kecuali dari PDIP. Begitu juga dengan Pemkab, Dinas Pendidikan dan Kemenag.
Rapat Pansus VII DPRD Blora tentang Perda Pesantren di Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tentang Pondok Pesantren akhirnya disetujui Pansus VII kemarin. Hampir semua anggota Pansus hadir. Kecuali dari PDIP. Begitu juga dengan Pemkab, Dinas Pendidikan dan Kemenag.

Dalam Pansus kali ini sempat alot. Sebab ada salah satu anggota yang mengusulkan penambahan klausul Madin dan Diniyah bisa diakomodir dan diperjelas dalam salah satu pasal. Akhirnya setelah semua mengutarakan unek-uneknya usulan tersebut disetujui.

Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminudin mengaku, OPD, Kemenag dan anggota Pansus VII alhamdulillah sepakat. Seluruh tahapan hidup. Kita bisa banyak diskusi. Dan secara bulat diambil keputusan sepakat.

Selanjutnya di fasilitasi gubernur dan dilaporkan pimpinan untuk ditetapkan sebagai perda. Poinnya dalam pelaksanaan pemerintah ini pemkab mengakui adanya Pondok Pesantren. Sehingga secara legal pemda bisa memberikan fasilitas terdahap ponpes.

“Dengan adanya Perda Ponpes ini, bisa lebih mengoptimalkan fungsi dan partisipasi pemerintah lebih legal,” tegasnya usai Rapat Pansus di Ruang Rapat DPRD Blora.

Perda Pondok Pesantren ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum fasilitasi pesantren di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. (sub)