Blora – Terlihat petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menempatkan drop box sampah spesifik di perkantoran sejak, Senin (20/12).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bayu Himawan mengucapkan, sebanyak 40 drop box sampah spesifik telah didistribusikan di beberapa kantor.
“Sampah spesifik meliputi sampah yang mengandung bahan-bahan yang sulit diolah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun perkantoran antara lain kaleng bekas semprotan nyamuk, lampu TL (Tubular Lamp), baterai bekas, charger handphone, cartrige bekas dan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, sampah spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2020. Ia menambahkan, dengan adanya drop box ini merupakan langkah antisipasi dan pencegahan covid-19 varian omicron.
“Kita patut berbangga karena di Jawa Tengah baru Kabupaten Blora yang melakukan pengelolaan sampah spesifik dengan menempatkan drop box di perkantoran,” imbuhnya. (jam).