fbpx

DKPP SEGERA GELAR SIDANG LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN BAWASLU BLORA

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Sidang perdana perkara pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera digelar.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Pasalnya, surat pemanggilan sidang Nomor 0488/PS.DKPP/SET-04/V/2020 sudah turun Rabu (06/05) kemarin. Dengan agendanya mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, Jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

DKPP memanggil pihak pengadu yakni Seno Margo Utomo, Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori dan Nanang Supriyanto.

Untuk teradu sendiri yakni lima orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora yaitu Lulus Mariyonan (Ketua Bawaslu Kabupaten Blora), Achmad Rozaq, Andhyka Fuad Ibrahim, Anny Aisyah, Sugie Rusyono dan M. Aminuddin (Koordinator Sekertarit Bawaslu Kabupaten Blora).

Dalam pengaduannya, para teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses rekrutmen panwascam di kabupaten Blora.

Selain itu teradu 1 (Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan) diduga menerima suap dari timses paslon pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015.

Pengadu menyiapkan 13 alat bukti yang dilampirkan, salah satunya fotocopi uang suap, pernyataan pembagian uang suap, dan daftar saksi siap memberikan kesaksian. Ada juga fotocopi data peserta lolos seleksi administrasi, fotocopi E-KTP dan data peserta lolos seleksi administrasi dan lainnya.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi, Seno Margo Utomo mengaku lega, sebab laporan DKPP bisa diverifikasi. Rencananya, sidang akan digelar melalui virtual aplikasi Zoom. Dilaksanakan pukul 10.00, Selasa (12/05) mendatang.

“Rencananya kami akan menghadirkan pelapor sekaligus saksi yang ada. Prinsipnya seperti pada pokok perkara. Soal keruwetan recruiting panwascam. Kita ajukan tuntutan kepada DKPP untuk memperoleh pertimbangan dan putusan,” ucapnya. (08/05)

Menurutnya, ini bukan untuk kepentingan pribadi. Namun untuk pembelajaran demokrasi. Bahwa penyelengara pemilu bisa salah. Sehingga di bentuk DKPP untuk control. Agar etika dan penegakan demokrasi bisa tetap jalan.

“Kami bersama teman-teman juga terus melobi temen-temen. Kami juga konsultasi dengan temen-temen pengacara yang memahami isu ini. Termasuk beberapa mantan KPU nasional. Sekilas WA sudah bersedia untuk mengasih waktu,” harapnya. (Jyk)