Semarang- Pemprov Jateng melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 560/68 tahun 2018, telah menetapkan besaran Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah tahun 2019. Untuk Blora, besarannya sesuai dengan usulan Pemkab setempat, yakni Rp 1.690.000.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo tertanggal 21 November 2018 tersebut, menyebutkan upah minimum tersebut, merupakan upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Disebutkan pula, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan disahkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/94 tahun 2017 dan Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/62 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini tautan untuk mengunduh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/68 tahun 2018 : unduh disini
(one)