fbpx

DITETAPKAN TERSANGKA, WAHYU AGUSTINI BELUM DITAHAN

Tersangka kasus korupsi program Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini
Tersangka kasus korupsi program Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini

Blora- Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora, Wahyu Agustini belum ditahan.

Asintel Kejati Jateng Ponco menyebutkan, hingga saat ini kejaksaan masih dalam proses melengkapi alat bukti. Terkait tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 670 juta ini, belum ada informasi lebih lanjut, Kamis (26/09).

Menanggapi kasus yang menimpa anak buahnya, Bupati Blora Djoko Nugroho mengaku pihaknya telah mengambil sikap bahkan sebelum Wahyu Agustini ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, merotasi jabatannya, dari Kepala Dinakikan menjadi Staf Ahli.

“Tapi jauh sebelum itu sudah saya berikan sanksi yang berat. Dari semula kepala dinas menjadi staf ahli. Itu sudah punishment (hukuman, red) dari saya (untuk Wahyu Agustini),” ucapnya.

Meski demikian, Pemkab Blora tetap akan mengkaji bantuan hukum untuk Wahyu Agustini yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan itu. Bupati berharap, Wahyu Agustini tidak dihukum berat jika nanti terbukti bersalah.

“Wong itu anak saya, sekalipun salah tetap kita (berikan) bantuan hukum. Harapan saya, andaikata terbukti bersalah, (hukumannya) jangan berat lah,” pungkasnya. (jyk)