Blora- Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), langkah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patragas Hulu (BPH) makin sulit. Kondisi ini bermula dengan adanya addendum dengan penyandang dana, PT Anugerah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) pada 2009 silam.
Komisaris PT BPH, Samgautama Karnajaya mengaku, pihaknya belum melakukan kalkulasi terkait besar kerugian yang berpotensi ditanggung Pemkab Blora akibat addendum tersebut. Bahkan, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan, terkait situasi ini.
“Belum ada yang menghitung, mas” ucap Samgautama melalui pesan Whatsapp, Senin (08/07).
Hal yang sama juga dikatakan Samgautama terkait dengan motivasi atau spirit diadakannya addendum. Dimana, dalam perjalannya pasca addendum, ternyata malah menguntungkan pihak PT ABSJ dan merugikan Pemkab Blora.
“Saat itu saya belum komisaris, Mas,” imbuh Kepala DPUPR Blora ini.
Baca: PT BPH DIPANGGIL KOMISI B BLORA TERKAIT TEMUAN BPK
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan BPK terkait potensi kerugian daerah ini mendorong Komisi B DPRD Kabupaten Blora menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran komisaris dan direksi BUMD tersebut.
Terkait tindak lanjut pasca temuan BPK tersebut, Ketua Komisi B DPRD Blora, Subroto mengungkapkan adanya alternatif jalan keluar dari persoalan ini. Salah satunya, dengan merubah sejumlah pasal dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian BUMD PT BPH.
“Betul, BPH akan sulit melangkah karena temuan BPK tersebut. Dengan merubah beberapa pasal di Perda, itu pun belum tentu masalah bisa selesai,” komentarnya. (top)