Blora, BLORANEWS – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Tengah tutup mulut saat ditanya soal kasus mafia tanah yang menimpa calegnya, Abdullah Aminudin.
Beberapa pengurus DPW PKB Jateng yang coba dihubungi wartawan Bloranews meliputi, Ketua Umum DPW PKB Jateng M. Yusuf Chudlori, Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, serta Ketua LPP PKB Jateng Syarif Abdillah.
Nama-nama diatas tidak menanggapi sama sekali saat ditanya perihal keterlibatan Caleg DPRD Jateng Dapil V, Abdullah Aminudin, melalui telepon seluler pada Senin (18/3) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdullah Aminudin berhasil mengamankan satu kursi DPRD Jateng dapil V dengan perolehan 44.440 suara. Namun, politisi PKB itu belakangan ini santer dibicarakan lantaran berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Politisi asal Blora itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dengan sangkaan pasal 264 jo 266 KUHP. Adapun objek perbuatannya ialah menyuruh dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, berupa akta jual beli atas tanah dan atau penggunaannya.
Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan, Abdullah Aminudin memang sempat menjadi tersangka. Namun, kasus tersebut belum sampai dilimpahkan. Menurutnya, belakangan ini pihak korban malah mencabut laporan tersebut.
“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban. Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, jika belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka seorang caleg tetap sah sebagai calon terpilih.
“Selama belum inkrah, tetap sah ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal caleg ialah melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.
“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.
“Dengan demikian, jika pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkan ke Presiden dan Kemendagri,” pungkasnya. (Kin)