Blora – Pada, Minggu (21/11) lalu, Polres Ngawi menangkap salah satu warga Blora karena menanam ganja dalam bentuk bonsai. Kejadian tersebut mendapat banyak perhatian berbagai pihak, terutama penggemar bonsai di Blora.
Ketua Perhimpunan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) cabang Blora, Umbaran Wibowo sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya mengira jika sudah membuat bonsai dari ganja itu adalah oknum yang memanfaatkan celah.
“Bonsai itu tanaman yang lazim dibuat. Kalau ada seperti itu beda urusan, mas, kita pun kalau tahu secara langsung akan menegurnya bahkan akan kita laporkan. Jangan sampai bonsai rusak atas oknum tersebut,” ucap Bowo (sapaan akrab) melalui telepon, Kamis (25/11).
Bowo berharap, jangan sampai para pecinta dan penikmat bonsai terjerumus ke hal-hal negatif. Ia juga mewanti-wanti jangan sampai ada kejadian serupa. Menurutnya tanam bonsai lebih kekreatifitas, bukan menyiasati tanaman illegal dibuat legal.
”Cara menanam dan membuat bonsai yang baik itu bagaimana? Justru itu lebih menarik. Dari pada menanam ganja yang dibuat bonsai. Kita sesama komunitas sama-sama mengingatkan. Jangan sampai terjerumus, bonsai dijadikan alat atau kedok,” harapnya.
Salah satu pegiat bonsai, Dalhar Muhammadun sangat prihatin atas insiden yang dilakukan oleh salah satu warga Blora, menganggap memilih jalan itu artinya sudah menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Menurut saya itu bukan bonsai karena bonsai itu pohon berkayu keras yang dijaga kekerdilannya dan hidup dalam pot. Sebagai sesama penghobi bonsai tentu sangat prihatin jika kreatifitas berbonsai ditempatkan pada obyek pohon yang tidak semestinya,” uacpnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka berasal dari Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Blora. Saat dibekuk di raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan ganja kering terbungkus plastik seberat 1,06 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (jam).