Blora- Tidak sedikit karyawan di Blora yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten. Padahal, jika pengusaha menggaji karyawannya di bawah upah minimum diancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora, Subiyanto mengungkapkan, banyak perusahaan di Blora yang tak bisa memberikan gaji yang sesuai dengan UMK.
“Contohnya selama ini di toko-toko itukan banyak yang masih di bawah UMK. Kalau itu (ketentuan menggaji sesuai UMK, red) direalisasikan, banyak pengusaha yang tidak mau membuka usaha,” katanya, Jumat (25/10).
Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 90 ayat (1) disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sedangkan, Pasal 185 Ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Lebih lanjut, Subiyanto menambahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2020 direncanakan naik 8,51 persen. Dari semula Rp 1.690.000 menjadi Rp 1.834.000 dari UMK 2019. Saat ini, kenaikan UMK tersebut tengah dibahas dengan Dewan Pengupahan.
“Setelah pembahasan UMK dengan dewan pengupahan selesai. Selanjutkan diajukan ke gubernur melalui fasilitasi bupati Blora. Saat di gubernur tinggal menunggu penetapan. UMK akan ditetapkan paling lambat pada 20 November,” pungkasnya. (jyk)