Bora, BLORANEWS – Kepala Dinas (Disdik) Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo melarang guru berstatus PNS dan PPPK nyambi menjadi seorang penyelenggara pemilu baik di level PPK maupun PPS.
“Kalau jadi PPK dan PPS waktunya (kontrak kerja) kan berbulan bulan. Bagaimana itu?. Kalau jadi KPPS tidak masalah kan cuma satu hari pas libur” tandasnya.
Sunaryo menjelaskan, kontrak sebagai PPPK sudah jelas tertulis bahwa Guru dilarang kerja sampingan.
Selain itu, dirinya juga khawatir jika guru double job nanti akan berdampak pada terganggunya jam belajar siswa.
“Kedepan saya tidak akan menyetujui. Meskipun mereka sebetulnya dibutuhkan di Desa. Tapi mengingat kontrak yang panjang, jangan sampai nanti malah mereka meninggalkan sekolah,” terangnya. (Dj)