Blora- Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno bersikap tegas terhadap karyawannya yang lakukan tindak pidana perbankan. Ia menegaskan setiap karyawan yang melakukan tindakan tak terpuji akan berhadapan dengan hukum.
“Bank Jateng itu dalam hal ini bekerjasama dengan penegak hukum untuk menyelesaikan pertama. Kalau ada karyawan kami yang melakukan tindakan tidak terpuji ya mereka harus berhadapan dengan hukum,” jelasnya, Senin (10/1/2022).
Tercatat, tindak pidana perbankan dilakukan oleh dua mantan Pimpinan Cabang Bank Jateng, yakni Bina Mardjani mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta serta Taufiq Yuliatmoko mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora. Kasus tersebut dilakukan kurun waktu 2017-2019 serta 2018-2019.
“Uang sebesar itu memang dicoba oleh penegak hukum untuk kembali lagi ke Bank Jateng,” tambah Supriyatno.
Untuk kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh mantan Pimpianan Bank Jateng Cabang Blora, Taufiq Yuliatmoko diperkirakan kerugiannya mencapai 14 miliyar. Hal itu disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto sekitar tujuh bulan yang lalu.
“Dugaan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 14 Miliar,” ungkap Setiyanto saat ditemui Bloranews di Kantornya, Rabu (02/06/2021).
Kasus dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Aan Rochayanto pada tahun 2020. Sedangkan Taufiq Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021. (Kin).