DINSOS P3A BLORA PASTIKAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN SUDAH BERJALAN BAIK

Foto: Momen launching memperkuat perlindungan anak di Blora melalui Lingkungan Aman dan Ramah Untuk Anak (SAFE4C) dan Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak Online (OCSEA), di pendapa rumah dinas Bupati Blora.

Blora, BLORANEWS.COM- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah ini telah berjalan sesuai rencana dan pola yang ditetapkan.

“Kami sudah on-track. Untuk setiap kasus yang ada, pendampingan psikologis dan visum sudah kami tangani, dan semua langkah lain juga telah dilakukan. Sementara untuk aspek pidana, itu menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, Selasa (1/10/24).

Luluk menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan ini bervariasi berdasarkan hasil asesmen tim. Langkah-langkah yang diambil meliputi pendampingan psikologis, biaya visum, serta dukungan sembako dan kewirausahaan bagi keluarga kurang mampu.

Dinsos Blora juga aktif melakukan pencegahan melalui berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat. 

“UNICEF Indonesia turut berperan dalam program-program di Blora, seperti SAFE 4 C dan OCSEA,” tambahnya.

Pada November 2022, Pemkab Blora, bekerja sama dengan UNICEF Indonesia, meluncurkan program Lingkungan Aman dan Ramah untuk Anak (SAFE 4 C) dan pencegahan Eksploitasi serta Pelecehan Seksual Anak secara Online (OCSEA). 

Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Ketua Tim PKK Blora, Ainia Sholichah, yang diwarnai dengan pemotongan pita dan penandatanganan deklarasi pencegahan perkawinan anak.

Program ini mencakup 18 kabupaten, masing-masing dengan lima desa binaan yang akan mendapatkan pendampingan dari Tim UNICEF, Forum Anak, dan Dinsos secara intensif.

FENOMENA GUNUNG ES

Mengenai banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Luluk Kusuma menyebutkan bahwa hal ini merupakan fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak dilaporkan. 

“Banyaknya korban yang melapor bukan berarti tidak ada upaya dari Dinsos P3A, melainkan menunjukkan keberhasilan edukasi kepada masyarakat untuk berani melaporkan kejadian,” ungkapnya.

Luluk menekankan bahwa fokus Dinsos P3A adalah pada penanganan, bukan sekadar menghitung jumlah korban, sejalan dengan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Blora juga sedang dalam proses.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus di Blora menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2020 tercatat 13 kasus, 2021 ada 32 kasus, 2022 sebanyak 12 kasus, dan pada 2023 terdapat 16 kasus. 

“Namun, sekali lagi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah fenomena gunung es, di mana banyak yang tidak terlaporkan,” tegasnya.

PROSES PENANGANAN KORBAN

Berikut adalah langkah-langkah penanganan yang dilakukan Dinsos P3A Blora terhadap perempuan dan anak korban kekerasan: menerima laporan atau menjangkau korban, pendampingan selama proses hukum, pembiayaan pemeriksaan medis dan visum, serta identifikasi kebutuhan penampungan sementara di rumah aman.

Dinsos P3A juga memfasilitasi layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial melalui sentra Margo Laras Pati, serta pemberdayaan ekonomi bagi korban. Semua layanan ini disediakan secara gratis. 

“Semua layanan tersebut tidak dipungut biaya,” tutup Luluk Kusuma. (Dj)