Blora – Gelombang aksi penolakan pengesahan UU MD3 berlangsung di sejumlah daerah, tidak terkecuali di Blora.
Serangkaian upaya dilakukan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blora untuk membatalkan pengesahan produk hukum yang dinilai akan membunuh demokrasi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar audiensi dengan DPRD Blora, Senin (12/03).
“Kami, PMII Blora memandang terdapat sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang berpotensi membunuh demokrasi di negeri ini,” desak Ketua PC PMII Blora Achmad Syaiful Mujib dalam audiensi tersebut.
Achmad Syaiful Mujib memaparkan sejumlah pasal yang menurutnya berpotensi membunuh demokrasi tersebut.
“Pasal tersebut antara lain Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Kami menilai setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja DPR,” lanjutnya.
Menurutnya, ketiga pasal tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati supremasi hukum. Selain itu, pasal tersebut juga mempersulit penegak hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum bagi anggota DPR yang tersangkut kasus.
“Undang Undang ini akan membuat DPR kebal hukum. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecuali,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Blora Abdullah Aminuddin, dalam audiensi tersebut mendukung upaya PMII Blora dalam menyampaikan pendapatnya terkait penolakan pengesahan UU MD3.
“DPRD tidak punya otoritas dalam pembuatan produk Hukum UU MD3. Secara pribadi, saya mengingatkan kepada anggota DPR RI untuk berpikir ulang atau meninjau kembali atas Undang-undang tersebut,” ujarnya di akhir audiensi.
Penyunting : Achmad Niam Djamil