Blora, BLORANEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan dengan memperluas akses hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Kini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dindukcapil Blora untuk mengurus dokumen kependudukan, karena layanan sudah tersedia di desa dan kecamatan terdekat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Mohamad Cahyanto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.
“Dengan adanya sistem ini, antrean panjang di kantor Dindukcapil bisa dihindari. Staff kantor tetap melakukan pelayanan dengan memasukkan data yang diterima dari desa melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SiAK), yang diluncurkan tahun lalu,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Cahyanto menambahkan bahwa lebih dari 200 desa di Kabupaten Blora kini telah dapat melayani warganya untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya.
“Meskipun belum semua desa terintegrasi, kami terus melakukan sosialisasi kepada operator desa di setiap kecamatan. Saat ini, Kecamatan Randublatung dan Todanan masih memiliki dua desa yang belum sepenuhnya melayani pembuatan dokumen administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dindukcapil Blora berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi SiAK, sehingga seluruh desa di Blora dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (Humas Pemkab Blora)