Blora – Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakikan) Kabupaten Blora, menggencarkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan pada hewan di sejumlah pasar hewan di wilayah kabupaten Blora.
“Di dalam kegiatan itu ada pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, baik itu di masyarakat atau di pasar hewan. Karena pasar hewan itu tempat berkumpulnya sapi, sehingga disitu kita bisa mengetahui apakah ada penyakit menular yang ada atau tidak,” terang Kepala Dinnakikan Blora drh. R Gundala Wejasena, Minggu (17/01).
Selain itu, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemeriksaan kebuntingan dengan retribusi Rp 20 ribu.
“Tetapi dengan mengetahui bahwa sapinya itu bunting, itu harganya bisa naik tinggi. Seperti sapi putih Peranakan Ongole (PO) itu naiknya bisa sampai Rp 1 juta. Untuk Simental dan Limosin bisa naik Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” jelasnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinnakikan Blora, drh Tejo Yuwono menambahkan, tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan hewan untuk pemeriksaan kebuntingan Rp 20.000,00 per ekor.
Kemudian surat jalan atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Rp 3 ribu per ekor. Terapi untuk ternak besar dewasa mencapai Rp 50 ribu per ekor, sedangkan terapi ternak besar muda Rp 40 ribu per ekor.
“Tentu saja, karena itu retribusi, maka disetorkan ke kas daerah. Tarif itu sudah diinformasikan serta dipasang pada pintu masuk pasar Pon dan beberapa tempat strategis supaya bisa dibaca dan diketahui masyarakat,” kata Tejo Yuwono.
Sementara itu, Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan drh. Rasmiyana menjelaskan pada hari pasaran hewan menargetkan lebih kurang 50 ekor hewan ternak sapi diperiksa kesehatannya.
“Itu rutin kami laksanakan, seperti di pasar pon Blora dan Pasar Pahing Randublatung. Tentu saja pelayanan ini menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Dirinya mengapresiasi antusias warga, khususnya pemilik dan pedagang hewan ternak sapi dengan kesadaran melakukan pemeriksaan.(jay)